Saat Pajak Naik, Pengusaha Hiburan Akan Terima Insentif | Kontan News


Selasa, 23 Januari 2024 | 15:31 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk para pengusaha sektor hiburan yang tengah resah dengan kenaikan pajak.

Pemerintah berencana mengucurkan setidaknya dua insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.

Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan.

Itu tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Tidak hanya itu, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan berupa PPh Badan Ditanggung Pemerintah (DTP).

#insentif #pajak #hiburan

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved