KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, meminta uang jaminan jika diminta angkat kaki dari Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Hal tersebut menyusul terbitnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perdata PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), yang menyatakan bahwa konflik lahan properti di kawasan GBK tersebut dimenangkan oleh negara.
Kendati sudah terbit putusan pengadilan yang memenangkan negara, pihak PT Indobuildco mengaku keberatan jika harus melepas begitu saja Hotel Sultan dari kepemilikannya.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, alasan keberatan yang pertama adalah karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai dengan uang jaminan.
Uang jaminan tersebut untuk mengantisipasi bila ada kerugian yang timbul pada kemudian hari.
#prabowo #uangjaminan #hotelsultan