KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah resmi membatasi praktik outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai menguntungkan pekerja karena membuka peluang menjadi pegawai tetap, namun di sisi lain berpotensi menekan sektor industri outsourcing. Simak dampak lengkapnya di video ini.
#Outsourcing
#TenagaKerja
#Permenaker
#Yassierli
#EkonomiIndonesia
#Pekerja
#BreakingNews
#Indonesia
#Ketenagakerjaan