Resmi, Kredit Macet 1 Juta Debitur UMKM Pertanian dan Perikanan Dihapuskan
Rabu, 06 November 2024 | 21:00 WIB | dilihat
Kabar gembira untuk pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bidang pertanian dan perikanan yang kesulitan membayar tagihan utang di bank. Pemerintah resmi melakukan hapus buku, hapus tagih atas kredit macet UMKM bidang pertanian dan perikanan.
Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM, petani dan nelayan di perbankan Himbara. Beleid ini menjadi landasan penghapusan kredit macet kepada sekitar 1 juta UMKM pertanian dan perikanan.