Indonesia berhasil meraih kemenangan dalam sengketa biodiesel melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Panel Sengketa WTO menyatakan tuduhan subsidi ilegal terhadap Indonesia tidak terbukti. Putusan ini diumumkan pada 26 September 2025, namun UE tetap mengajukan banding ke Badan Banding WTO yang saat ini lumpuh karena tidak memiliki kuorum akibat blokade Amerika Serikat. Kondisi ini membuat langkah UE disebut seperti “banding ke kehampaan.”
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai banding tersebut tidak relevan, mengingat keputusan panel telah diambil sesuai prosedur dan dipimpin panelis berpengalaman. Sejak 2019, UE mengenakan bea masuk imbalan (CVD) 8–18 persen pada biodiesel asal Indonesia. Meski demikian, pemerintah menegaskan akan terus menjaga bahkan memperluas akses pasar biodiesel ke Eropa, sembari mendorong UE menerima putusan panel dan bersama-sama mengatasi kebuntuan penyelesaian sengketa WTO.