KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keberhasilan pemblokiran dana korban penipuan sangat ditentukan oleh kecepatan pelaporan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, rata-rata masyarakat di Indonesia baru melaporkan kasus penipuan ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian.
Hal tersebut berbeda dengan pelaporan di Anti Scam Center negara lain yang menurut dia hanya sekitar 15 menit sampai 20 menit setelah kejadian.
Rentang waktu pelaporan tersebut, menjadi tantangan besar dalam upaya pemblokiran dan pengembalian dana korban.
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center, total laporan kerugian dana masyarakat akibat penipuan yang masuk ke IASC mencapai Rp 8,2 triliun.
#kontan #kontantv #kontannews
Dana #Rupiah #Fraud #OJK