KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pemerintah bersikukuh menjalankan peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai awal tahun 2025.
Saat beban pajak masyarakat ditambah, pegawai dan pejabat pemerintah menikmati kenaikan tunjangan.
Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja untuk seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) mulai tahun depan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN yang ditandangani Prabowo pada 16 Desember 2024.
Beleid itu menyebutkan Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
#kontan #kontantv #kontannews
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/