Aktivias tambang ilegal di kawasan hutan marak terjadi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan sebanyak 300 ribu hektare lahan tambang ilegal berada di kawasan hutan. Praktik tambang ilegal itu telah menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 700 triliun.
Atas temuan ini, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pengambilalihan terhadap ribuan hektare lahan tambang ilegal di kawasan hutan tersebut.