KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan pada peringatan HUT ke-80 RI pada Minggu 17 Agustus 2025.
Padahal, kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp 22,8 triliun.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba Mohamad Fadil mengatakan, Edward Soeryadjaya memperoleh remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
Remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd.
Berdasarkan portal berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.
Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina. Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) dengan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp 32.503.852.600.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Atas putusan itu, Edward Soeryadjaya mengajukan PK. Namun, PK tersebut ditolak oleh MA.
#kontantv #kontan #kontannews #edwardsoeryadjaya #asabri #korupsi #remis
____________________