Pedagang online di marketplace perlu bersiap. Pemerintah berencana menunjuk platform digital sebagai pemungut pajak bagi para penjual, seiring membaiknya kondisi ekonomi nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan ini akan dipertimbangkan jika kinerja ekonomi kuartal II-2026 tetap positif, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pelaku usaha dan iklim perdagangan yang sehat.
Kebijakan ini mengacu pada aturan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual di marketplace, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Namun, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak, selama menyampaikan surat pernyataan ke platform. Langkah ini juga menjadi respons pemerintah terhadap maraknya produk impor yang membanjiri pasar domestik.
#Marketplace #PajakOnline #UMKM #PurbayaYudhiSadewa #EkonomiDigital #KontanNews