Bareskrim Polri menggerebek markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menangkap 321 warga negara asing dari berbagai negara Asia Tenggara dan China.
Polisi menduga para WNA masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun kemudian bekerja dalam jaringan judi online internasional yang terorganisir.
Dalam operasi ini, aparat menemukan 75 situs judi online aktif serta menyita uang miliaran rupiah, paspor, laptop, hingga komputer operasional.
Bagaimana jaringan ini bisa beroperasi di Indonesia? Simak laporan lengkapnya dalam video berikut.
#JudiOnline #JudiOnlineInternasional #Bareskrim #Polri #WNA #JakartaBarat #HayamWuruk #Interpol #Imigrasi #BebasVisa #Overstay #KriminalInternasional #BeritaIndonesia #KasusJudiOnline #CyberCrime #Penggerebekan #BeritaTerkini #Indonesia #KejahatanDigital #KontanNews