Diduga Langgar Aturan Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Tiffany & Co di Jakarta


Jumat, 13 Februari 2026 | 13:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto mengatakan penindakan merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara.

#impor #beacukai #tiffanyandco #perhiasan


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved