OJK Mewajibkan Pinjol Mengenakan Lebih Rendah Bagi Konsumen | Kontan News


Minggu, 05 November 2023 | 22:00 WIB | dilihat
Kali ini kita akan membahas bisnis pinjaman online yang terus di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

Agar bisnis ini bisa diterima masyarakat dan tidak memberatkan, OJK akan membatasi tingkat bunga pada industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif OJK bidang Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan, aturan baru OJK sedang dipersiapkan.

Beleid ini akan mengatur kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batasan maksimum manfaat ekonomi serta mekanisme penagihan.


#kontantv #OJK #PINJOL #BungaPinjol #pinjamanonline #otoritasjasakeuangan

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved