KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai dengan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada akhir Agustus kemarin.
Dari hasil pendaftaran, terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon kepala daerah tunggal.
Dengan demikian, pasangan calon kepala daerah tunggal tersebut akan melawan kotak kosong saat pemungutan suara Pilkada 2024.
Lalu bagaimana jika kotak kosong yang menang di Pilkada 2024?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak masalah jika kotak kosong mendapat suara lebih banyak dibandingkan pasangan calon kepala daerah tunggal.
#kontan #kontantv #kontannews
#Pemilu #Pilkada #KPU #2024
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/