Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Juni 2025, Pahami Syarat-Syaratnya


Jumat, 30 Mei 2025 | 19:15 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Jumat 23 Mei 2025.

Diskon tarif listrik ini menjadi salah satu dari enam paket kebijakan yang akan diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga.

Airlangga menjelaskan, kebijakan diskon tarif listrik kali ini ditujukan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Diskon tarif listrik sebesar 50% ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan menyalurkan sejumlah insentif lainnya dalam periode yang sama.

Total terdapat enam insentif yang akan digulirkan pada 5 Juni 2025, yakni diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan di bawah 1.300 VA, diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, bantuan pangan, subsidi upah, dan insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah dinamika global, serta sebagai stimulus fiskal untuk menahan laju perlambatan konsumsi.

#kontantv #kontan #kontannews #tarif #listrik #diskon
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved