KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) membawa sejumlah ketentuan baru, salah satunya mengenai mekanisme pengangkatan Gubernur Otorita Pusat Finansial. Dalam aturan tersebut, Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Lantas, apa alasan di balik kebijakan tersebut? Bagaimana dampaknya terhadap tata kelola Pusat Finansial Internasional Indonesia dan iklim investasi di Tanah Air?
???? Simak pembahasan lengkap mengenai:
Ketentuan pengangkatan Gubernur Otorita Pusat Finansial
Peran Presiden dalam penunjukan pimpinan PFII
Isi penting UU PFII yang telah disahkan
Tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia
Dampak regulasi terhadap investasi dan sektor keuangan nasional
Jangan lupa Like, Comment, Share, dan Subscribe agar tidak ketinggalan berita terbaru seputar ekonomi, bisnis, investasi, dan kebijakan pemerintah.
#UU #PFII #PusatFinansial #PusatFinansialInternasional #EkonomiIndonesia #Investasi #Presiden #DPR #Regulasi #Keuangan #KontanTV
#kontan #kontantv #kontannews #UUPFII #PusatFinansialInternasional #DPR #Presiden #GubernurPusatFinansial #PemerintahIndonesia #PolitikIndonesia #Regulasi #KeuanganIndonesia #HubKeuanganGlobal #EkonomiIndonesia #BeritaNasional #BeritaEkonomi #BreakingNews #NewsUpdate #HeadlineNews #KontanNews #Investasi #ReformasiEkonomi #Indonesia