KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Indonesia baru-baru ini menetapkan ketentuan baru terkait perpajakan atas transaksi emas batangan.
Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat sebagai konsumen akhir.
Berdasarkan dua regulasi baru, yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dengan nilai transaksi hingga Rp 10 juta kini dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.
Kedua peraturan tersebut ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, regulasi ini bertujuan untuk menghilangkan tumpang tindih dalam pemungutan PPh Pasal 22
kontannews #kontan #kontantv
emas #pajak #konsumen