Bea Ekspor Emas Berlaku 23 Desember, Negara Bidik Penerimaan Rp 3 Triliun


Kamis, 11 Desember 2025 | 23:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan bea ekspor atas produk emas mulai 23 Desember 2025, menurut regulasi yang dipublikasikan di situs resmi Kementerian Keuangan pada Rabu.

Kebijakan ini diperkirakan dapat menambah penerimaan negara hingga US$180 juta (sekitar Rp 3 triliun) pada tahun mendatang.

Dalam kebijakan tersebut, tarif bea ekspor ditetapkan berada pada kisaran 7,5% hingga 12,5%, bergantung pada jenis produk emas.

Tarif tersebut akan berlaku ketika harga acuan pemerintah berada di kisaran US$2.800–US$3.200 per troy ounce.

Tarif bea ekspor akan meningkat menjadi 10% hingga 15% jika harga acuan naik mencapai US$3.200 per troy ounce atau lebih tinggi.

#ekspor #emas #negara #taarif


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved