KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Indonesia menunjukkan sikap tegas dalam pengelolaan kawasan hutan. Kementerian Kehutanan, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengumumkan langkah evaluasi perizinan terhadap 24 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini mencakup peninjauan izin Hutan Tanaman Industri atau HTI, serta Hak Pengusahaan Hutan atau HPH. Audit ini dilakukan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan lahan hutan, memastikan para pengusaha menjalankan kegiatannya sesuai dengan izin yang diberikan.
Penertiban ini bersifat lintas provinsi dan melibatkan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk melihat apakah ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh perusahaan. Pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi lintas sektoral terkait pengelolaan hutan.
Menteri Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelaku pembalakan liar. Kegiatan ilegal ini, baik yang dilakukan oleh korporasi maupun perorangan, dinilai berkontribusi menambah dampak bencana yang terjadi baru-baru ini. Oleh karena itu, penindakan tegas akan terus dilakukan demi kelestarian hutan dan pencegahan bencana di masa depan.
#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________