Kejagung Bongkar Modus Ekspor CPO Disamarkan Jadi Limbah POME, Kerugian Negara Rp 11 T


Rabu, 11 Februari 2026 | 14:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah modus dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang berlangsung sepanjang 2022-2024.

Dalam perkara ini, CPO direkayasa seolah-olah sebagai limbah palm oil mill effluent (POME) agar terbebas dari pembatasan dan kewajiban ekspor.

Akibat praktik curang tersebut, Kejagung nilai memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.

Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum mencakup potensi kerugian perekonomian negara secara keseluruhan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan praktik tersebut dilakukan dengan memanipulasi klasifikasi kepabeanan atau harmonized system (HS Code).

#ekspor #cpo #korupsi #pome


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved