KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah mengundur tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelaku usaha kecil tidak terbebani.
Menurut Maman, masih banyak UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Padahal, aturan ini memiliki landasan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Mengapa pemerintah memutuskan menunda kewajiban tersebut? Apakah tambahan waktu cukup untuk mempersiapkan UMKM? Dan apa yang harus dilakukan pemerintah agar persoalan ini tidak kembali berulang?
Simak ulasan lengkapnya dalam video Kontan TV.
#SertifikasiHalal #UMKM #PrabowoSubianto #MamanAbdurrahman #ProdukHalal #KebijakanPemerintah #UsahaMikro #BisnisIndonesia #EkonomiIndonesia #kontantv