Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, Rabu, 13 Agustus 2025.
Penahanan ini dilakukan usai Iwan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan, penahanan Iwan dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 277 saksi dan empat ahli oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sedikitnya delapan tersangka lain, di antaranya:
Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
Babay Farid Wazadi, mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI
Pramono Sigit, mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI
Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
Benny Riswandi, mantan pejabat Bank BJB
Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng
Pujiono, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng
Suldiarta, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
Selain itu, tiga nama lain juga sudah lebih dulu menjadi tersangka, termasuk mantan pejabat Bank DKI dan Bank BJB.
Kasus ini bermula dari pemberian kredit oleh Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng kepada PT Sritex. Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dipakai membayar utang dan membeli aset, termasuk tanah di Solo dan Yogyakarta milik keluarga Iwan Lukminto.
Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex macet, dengan status kolektibilitas lima atau gagal bayar.
Dengan penahanan Iwan Kurniawan Lukminto, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama yang melibatkan bank pembangunan daerah dan perusahaan besar.
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dipakai membayar utang dan membeli aset milik keluarga Iwan. Kasus ini juga menyeret sejumlah mantan pejabat bank pembangunan daerah, dengan total sembilan tersangka lainnya.
#kontan #kontannews #kontantv #kontannewmedia #newmedia #newmediakontan#Sritex #Kejagung #IwanKurniawanLukminto #Korupsi #KreditMacet #BankDKI #BankBJB #BankJateng #KejaksaanAgung #Jampidsus #TersangkaKorupsi #KreditBermasalah #BeritaHukum #BeritaTerbaru #BeritaIndonesia #KorupsiPerbankan