KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan upah minimum sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
Yassierli menyebut, PP itu disusun melalui kajian dan pembahasan yang panjang sebelum akhirnya dibawa ke meja presiden.
Menurutnya, sebelum menandatangani PP itu, Prabowo telah mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama kalangan serikat buruh.
Prabowo lalu menetapkan kenaikan upah minimum dihitung dengan formula: Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi x Alfa dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Adapun, alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
#ump #teken #pp #upah