Hore! Tiket Pesawat Turun 14% Saat Libur Nataru


Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat langkah strategis menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru.

Langkah ini ditempuh agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau.

Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, serta periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Adapun penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 Dan Tahun Baru 2026.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Selain itu juga Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet 2 persen, FS Propeller 20 persen, dan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara 50 persen.

Kemudian Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.

Dudy menegaskan, Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan tarif, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas Utama.

#kontantv #kontan #kontannews #tiketpesawat #turun #libur #nataru #nataldantahunbaru
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved