Mengupas Polemik RUU Cipta Lapangan Kerja (3)


Sabtu, 22 Februari 2020 | 00:00 WIB | dilihat

Mengupas Polemik RUU Cipta Lapangan Kerja (Bagian 3) "(Urusan) PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) itu tetap diatur berdasarkan undang-undang (UU No 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Yang diubah (di UU Cipta Kerja) hanya pengalinya. Kalau sebelumnya pengalinya adalah 2 kali, nah ini sebetulnya 1 kali itu bedanya beda tipis. Karena pemerintah memberikan sweetener." - Airlangga Hartarto ----------------------------------------------------------- Mengupas Polemik RUU Cipta Lapangan Kerja bagian 1: https://youtu.be/NzLogo322-I bagian 2: https://youtu.be/9aA6BrDNRh8 bagian 3: https://youtu.be/XGDiBPb_io8 Cek video menarik lain di: https://tv.kontan.co.id



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved