Kabar penting untuk manajemen perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat aturan terkait pemecahan dan penggabungan saham mulai 1 April 2024.
Hal itu tercantum dalam Peraturan BEI Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas.