KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan tertentu sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, fasilitas fiskal ini bertujuan menjaga daya beli sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang 2026.
Namun, insentif ini tidak berlaku untuk semua sektor.
#kontan #kontantv #kontannews
Pajak #dpj #gaji #keuangan