Ini Rincian Aturan Baru Iuran Royalti Batubara


Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:00 WIB | dilihat

emerintah ternyata sudah menerbitkan payung hukum baru mengenai tarif baru iuran produksi/royalti untuk batubara.



Di beleid yang baru, besaran tarif royalti batubara ditentukan dengan mempertimbangkan Harga Batubara Acuan (HBA).



Rincian tarif royalti batubara dimuat dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022.



PP ini mengulas tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diundangkan 15 Agustus 2022 lalu.



“PP ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 10 beleid tersebut.



Bukan tanpa alasan pemerintah memberlakukan ketentuan baru.



#batubara #royalti #kontantv #kontan



Video Lainnya

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved