KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto.
Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook. Saat korban mengklik iklan tersebut akan terhubung ke dalam akun WhatsApp yang mengaku sebagai Prof AS.
Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan trading saham dalam sebuah grup WhatsApp.
Korban lalu dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut.
Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk bermain saham dan crypto melalui tiga platform, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEDSX.
Himawan menjelaskan, total korban yang saat ini telah teridentifikasi ada sekitar 90 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 105 miliar. Tapi, jumlah korban dan nilai kerugian kemungkinan akan bertambah.
Namun, sebagian besar uang ini telah dikirim ke seorang warga negara Malaysia berinisial LWC.
Warga Malaysia ini diduga menjadi penggerak dari para tersangka. Atas tindakannya, tiga tersangka ini diancam dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#kontantv #kontan #kontannews #penipuan #tradingsaham #kripto #scam
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/