Aturan Baru, RS Wajib Terapkan KRIS | KONTAN News


Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk pebisnis dan manajemen rumah sakit (RS) di Indonesia.

RS harus menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).

KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

Standar tersebut harus memperhatikan kebutuhan dasar kesehatan adalah kebutuhan esensial menyangkut pelayanan kesehatan perorangan guna pemeliharaan kesehatan, penghilangan gangguan kesehatan, dan penyelamatan nyawa yang sesuai dengan pola epidemiologi dan siklus hidup.

RS harus menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 8 Mei 2024.

Kebijakan KRIS akan menjadi dasar pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan.

#kontantv #kontannews #kontan #standar #rumahsakit #kris #kelas #rawatinap #aturanbaru
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved