Korupsi MBG Oknum Kolonel TNI Ditahan, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dilimpahkan


Rabu, 30 September 2026 | 11:41 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap perwira TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, yang menjabat sebagai PPK pengadaan sepeda motor BGN.

Penanganan perkara Budi Utomo dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dan tersangka ditahan di Pomdam Jaya.

Di saat yang sama, Kejagung melimpahkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta 5 tersangka sipil lainnya (termasuk mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya & Lodewik Pusung) dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat setelah berkas dinyatakan P-21. Kasus yang memeriksa 233 saksi ini tengah dihitung kerugian negaranya oleh BPKP.

Simak analisis dan pembongkaran selengkapnya dalam video ini!

#KorupsiMBG #BadanGiziNasional #KejaksaanAgung #DadanHindayana #BudiUtomo #Koneksitas #PomdamJaya #BeritaHukum #SkandalBGN #BeritaTerbaru


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved