Bongkar Mafia BBM, Kejaksaan Panggil Paksa Dua Pejabat Pertamina


Kamis, 27 Februari 2025 | 09:17 WIB | dilihat
Kejaksaan Agung bertindak tegas! Penyidik menjemput paksa dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga karena mangkir dari panggilan pemeriksaan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga, MK, dan VP Trading Operation, EC, untuk diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, keduanya tak kunjung hadir.

Alhasil, tim penyidik langsung menjemput paksa MK dan EC dari kantor mereka untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam kasus ini, keduanya diduga mengetahui dan menyetujui praktik blending atau pengoplosan RON 92 dengan RON 90 dan RON 88. Praktik ini diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, termasuk empat petinggi anak usaha Pertamina, seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Selain itu, tiga broker yang turut menjadi tersangka berasal dari perusahaan yang terlibat dalam perdagangan minyak.

Dengan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi yang melibatkan sektor energi. Akankah ada nama besar lain yang terseret? Kita nantikan perkembangan selanjutnya.


#korupsipertamina
#korupsibbm
#korupsiminyakpertamina
#korupsipertamina
#mafiabbmimpor
#pertamina #pertaminashipping #pertaminapatraniaga
#kontan #kontannews #kontantv

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved