KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pemerintah akan memberlakukan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025.
Sejumlah negara tetangga sudah menerapkan cukai minuman berpemanis lebih dahulu.
Di kawasan Asia Tenggara misalnya, Kamboja dan Laos adalah negara pertama yang memperkenalkan cukai MBDK pada tahun 1997 dan 2005.
Di Laos dan Kamboja, penerapan cukai MBDK dikenakan pada minuman berkarbonasi, konsentrat, minuman berenergi, jus 100% buah, jus manis, minuman berbahan dasar susu, minuman manis rendah kalori, serta air minum dalam kemasan tanpa pemanis.
Adapun tarif yang dikenakan di negara Laos adalah 5%-10% per liter atau Rp 247 per liter.
#kontan #kontantv #kontannews
#Cukai #Pajak #MBDK #Minuman
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/