Menkeu Sebut Cukai Rokok Tahun Depan Tidak Naik, Industri Minta Moratorium 3 Tahun


Senin, 29 September 2025 | 20:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Industri rokok di Indonesia berharap kebijakan moratorium atau penundaan kenaikan cukai hasil tembakau bisa berlaku selama tiga tahun ke depan. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan kinerja industri.

Harapan ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2026.

Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Sudarto, menyambut baik keputusan ini.

Namun, Sudarto berharap pemerintah bisa menerapkan kebijakan moratorium kenaikan tarif cukai rokok selama tiga tahun untuk meredam dampak sosial-ekonomi yang semakin berat.

Menurut Sudarto, moratorium ini akan menjadi penyangga di tengah kondisi sosial-ekonomi yang sedang berat, seperti daya beli melemah, angka PHK meningkat, dan jutaan masyarakat Indonesia yang menganggur.

Sudarto berharap pemerintah tidak menjadikan sektor ini sekadar objek pungutan negara dan mendengar aspirasi pekerja yang selama ini menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau.

Senada dengan Sudarto, Ketua Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara, Samukrah, menilai moratorium tiga tahun tarif cukai rokok akan memberi ruang pemulihan bagi industri dan meningkatkan pendapatan petani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak naik pada 2026 setelah bertemu perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menanyakan pendapat pengusaha soal rencana tarif cukai tahun depan. Mereka meminta tarif tidak dinaikkan.

#kontantv #kontan #kontannews #menkeu #cukai #rokok #industri #tari
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved