Ini dia wewenang Bank Tanah, badan baru dari Omnibus Ciptaker


Senin, 10 Mei 2021 | 17:22 WIB | dilihat

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.



Beleid ini memberi wewenang dan fungsi yang besar terkait pertanahan kepada Bank Tanah, mulai dari perencanaan hingga distribusi tanah dalam program reforma agraria.



Dengan beleid ini, Badan Bank Tanah diberikan hak pengelolaan (HPL). Nantinya, di atas HPL tersebut, bank tanah dapat memberi hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU) dan hak pakai kepada pihak lain berdasarkan perjanjian.



Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, kepada KONTAN beberapa waktu lalu, fungsi Kementerian ATR/BPN sebagai fungsi regulator dan bank tanah berfungsi sebagai land manager.



"Kami berharap dalam pelaksanaan aturan ini, pemerintah betul-betul memfasilitasi kebutuhan tanah pelaku kawasan industri karena kami menemui beberapa kendala terkait pengadaan lahan di lapangan," ujar Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Sanny Iskandar.



Pengamat Agraria yang juga Penasihat Senior Indonesia Human Rights Comitee for Social Justice (IHCS) Gunawan mengkritik beleid tersebut. Menurut Gunawan, rencana induk Badan Bank Tanah seharusnya tidak bertentangan dengan rencana tata ruang/wilayah dan rencana pembangunan.



Selain itu, Badan Bank Tanah seharusnya tidak mengambil kewenangan Kementerian ATR/BPN dalam penyediaan tanah objek reforma agraria dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan penertiban tanah terlantar.



Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, rencana penggunaan tanah dari Badan Bank Tanah mesti sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Ini untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi tumpang tindih aturan.



#KontanTv #BadanBankTanah #KementerianATR/BPN



Video Terkait

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved