KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Sejumlah guru dan mahasiswa menggugat Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi terkait masuknya anggaran Program Makan Bergizi Gratis, atau MBG, ke dalam struktur anggaran pendidikan.
Permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 diajukan pada Senin, 26 Januari 2026, dan telah diregistrasi dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Gugatan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer.
Para pemohon menilai, pengaturan tersebut berpotensi melanggar Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN.
Dalam permohonannya, pemohon menyoroti Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang memperluas makna pendanaan pendidikan dengan memasukkan pembiayaan MBG.
#kontan #kontantv #kontannews
politik #pendidikan #mbg #apbn