Cara & Syarat Membuat e-KTP Tak Perlu Pengantar RT RW, Umur 17 Tahun Wajib Tahu


Minggu, 22 September 2024 | 08:15 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Memiliki e-KTP bukan hanya kewajiban, tetapi juga penting untuk berbagai keperluan administrasi publik. E-KTP adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, lengkap dengan nomor induk kependudukan atau NIK.

Berikut adalah syarat dan langkah-langkah untuk membuat e-KTP di tahun 2024.

#kontantv #kontan #kontannews #ektp #ktp #elektronik
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved