Cara & Syarat Membuat e-KTP Tak Perlu Pengantar RT RW, Umur 17 Tahun Wajib Tahu


Minggu, 22 September 2024 | 08:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Memiliki e-KTP bukan hanya kewajiban, tetapi juga penting untuk berbagai keperluan administrasi publik. E-KTP adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, lengkap dengan nomor induk kependudukan atau NIK.

Berikut adalah syarat dan langkah-langkah untuk membuat e-KTP di tahun 2024.

#kontantv #kontan #kontannews #ektp #ktp #elektronik
____________________


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved