Amerika Serikat Melakukan Moratorium Ekspor Senjata Api Sipil Selama 90 Hari I KONTAN News


Sabtu, 28 Oktober 2023 | 13:28 WIB | dilihat
Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan menghentikan izin ekspor untuk sebagian besar senjata api dan amunisi untuk kepentingan masyarakat sipil. Kebijakan larangan ekspor ini berlaku selama 90 hari untuk semua pengguna non pemerintah.

Mengutip kantor berita Reuters, Sabtu (28/10), Departemen Perdagangan AS menyebutkan, penghentian izin ekspor ini dilakukan dengan alasan kepentingan keamanan nasional dan mendukung kebijakan luar negeri.

Departemen Perdagangan tidak memberikan perincian mengenai penghentian sementara izin ekspor senjata api yang juga mencakup senapan dan alat bidik optik tersebut. Yang jelas, kebijakan ini mendesak untuk dilakukan dengan menimbang risiko bahwa peredaran senjata api dialihkan ke entitas atau kegiatan yang mendorong ketidakstabilan regional, pelanggaran hak asasi manusia, bahkan memicu tindak pidana.

Departemen Perdagangan AS juga menolak memberikan komentar lebih mendalam, selain postingan di situsnya.

Namun anehnya dalam kebijakan ini AS mengecualikan penghentian izin ekspor senjata ini untuk ekspor ke Ukraina dan Israel, serta beberapa sekutu dekat lainnya.

Artinya eksportir dapat terus mengajukan permintaan izin selama jeda, namun permintaan tersebut akan ditahan tanpa tindakan hingga jeda tersebut dicabut.

Catatan lain, kebijakan moratorium ekspor tersebut tidak mempengaruhi izin ekspor yang dikeluarkan sebelumnya.

Untuk pengiriman senjata ke klien pemerintah, eksportir harus menyebutkan nama pengguna akhir. Sementara aplikasi dengan pengguna pemerintah, militer, dan polisi yang tidak disebutkan namanya akan dikembalikan tanpa tindakan apa pun.

#kontantv #amerika #moratorium #ekspor #senjataapi #sipil

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved