KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kabar baik bagi industri tekstil dalam negeri.
Kemeterin Perdagangan (Kemendag) telah memulai proses pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Seperti diketahui, Permendag 8 memicu protes industri tekstil lantaran menghilangkan peraturan teknis impor pakaian jadi.
Akibatnya, importir semakin mudah mendatangkan produk pakaian dari luar negeri, sehingga merugikan industri tekstil dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, melalui revisi aturan ini ada beberapa komoditas yang impornya diperketat.
#kontan #kontantv #kontannews
#Impor #Ekspor #Perdagangan #Revisi
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/