Trump Bakal Denda Migran Rp 16,7 Juta Per Hari Jika Belum Hengkang dari AS


Rabu, 09 April 2025 | 23:45 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintahan Trump berencana untuk mendenda migran berdasarkan perintah deportasi hingga US$ 998 atau Rp 16,7 juta (kurs Rp 16.968) sehari jika mereka gagal meninggalkan Amerika Serikat dan menyita harta benda mereka jika mereka tidak membayar.

Menurut dokumen yang ditinjau oleh Reuters, denda tersebut berasal dari undang-undang tahun 1996 yang diberlakukan pertama kali pada tahun 2018, selama masa jabatan pertama Presiden Donald Trump.

"Pemerintahan Trump berencana untuk menerapkan hukuman tersebut secara retroaktif hingga lima tahun, yang dapat mengakibatkan denda lebih dari US$ 1 juta," kata seorang pejabat senior Trump.

Pemerintahan Trump juga mempertimbangkan untuk menyita properti imigran yang tidak membayar denda, menurut email pemerintah yang ditinjau oleh Reuters.

Juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri AS Tricia McLaughlin mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa imigran yang berada di AS secara ilegal harus menggunakan aplikasi seluler yang sebelumnya dikenal sebagai CBP One - yang berganti nama menjadi CBP Home di bawah Trump - untuk mendeportasi diri dan meninggalkan AS sekarang juga.

#kontan #kontantv #kontannews
#Denda #Migran #Amerika #Sosial

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved