Resmi! Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 08 Januari 2025 | 01:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mulai tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan menjadi 59 tahun.

Ini adalah syarat untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

#pensiun #dana #bpjs #ketenaakerjaan

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved