PN Jakpus Izinkan Eksekusi Hotel Sultan! Blok 15 GBK Segera Dikosongkan


Rabu, 06 Mei 2026 | 14:07 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK yang menjadi lokasi Hotel Sultan.
Pemerintah menyatakan posisi hukumnya kuat dan siap melakukan eksekusi setelah seluruh prosedur dilalui.
Kawasan ini nantinya akan ditata ulang menjadi ruang publik yang modern dan hijau.
Apa dampaknya bagi pengelola dan karyawan?

#HotelSultan
#GBK
#EksekusiLahan
#Jakarta
#BeritaNasional
#SengketaLahan
#Pengadilan
#AsetNegara
#PPKGBK
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved