PN Jakarta Pusat Ultimatum Pontjo Sutowo: Segera Angkat Kaki dari Hotel Sultan!


Senin, 09 Februari 2026 | 21:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, harus mulai melakukan pengosongan Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai Senin (09/02/2026).

Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Kharis Sucipto mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan aanmaning atau teguran sebagai bagian dari tahapan eksekusi.

Aanmaning dijadwalkan kembali pada Senin, 9 Februari 2026.

Sejak tanggal tersebut, PT Indobuildco akan diberikan waktu delapan hari kalender untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah serta bangunan kepada negara.

Kharis menjelaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan yang dikuasai oleh PT Indobuildco telah berakhir pada 2023.

#PN #hotelsultan #tanah


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved