Pertamina melalui Pertamina Hulu Rokan (PHR) bakal memberikan dana bagi hasil Blok Rokan yang menjadi jatah pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Desember ini.
Asal tahu saja, merujuk ketentuan yang ada, daerah berhak memegang 10% hak partisipasi atau Participating Interest (PI) sebuah blok migas.