Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, satu isu terus mencuat, yakni pinjaman online atau pinjol. Menurut laporan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan fakta yang cukup mengkhawatirkan.
Hingga tahun 2023, YLKI mencatat sebanyak 180 aduan terkait pinjol. Sebuah angka yang mencerminkan kompleksitas masalah ini dalam sektor keuangan.