Info penting untuk Anda yang suka menyimpan atau meminjam uang di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Pastikan Anda memilih layanan BPR dan BPRS yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sepanjang tahun 2024 ini, OJK mencabut izin usaha (CIU) kepada sebanyak 20 BPR dan BPRS. Pencabutan izin dilakukan secara bertahap dilakukan untuk menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen.