KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini ada dua pemain besar yang siap menjalankan usaha bullion.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menilai saat ini ada dua pemain besar yang siap menjalankan usaha bullion, yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Dia bilang keduanya telah memenuhi aturan dari sisi infrastruktur dan permodalan yang ditetapkan Rp 14 triliun.
"Memang saat ini sudah ada dua pemain besar, Pegadaian dan BSI yang paling siap baik dari sisi infrastruktur dan permodalan. OJK menerapkan Rp 14 triliun, sehingga keduanya yang paling siap, terus terang," katanya dalam webinar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, Senin (9/12).
Secara rinci, Nasrullah menerangkan apabila Pegadaian ingin masuk dalam kegiatan usaha bullion, tentu mereka harus memiliki izin kegiatan usaha bullion terlebih dahulu yang nantinya akan mencakup 4 aktivitas, yakni penyimpanan, perdagangan, pembiayaan, dan penitipan emas.
Dia menjelaskan saat ini Pegadaian cuma memiliki bisnis utama di simpanan emas saja dan nilainya kemungkinan sudah sekitar 7 ton.
"Nanti, kalau Pegadaian mengajukan izin bullion, mereka bisa memaksimalkan tak hanya simpanan emas, tetapi juga penyimpanan, perdagangan, pembiayaan juga. Sekarang, yang dilakukan pegadaian itu simpanan emas saja. Untuk perdagangan, mereka melakukan melalui Galeri 24," tuturnya.
Asal tahu saja, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024.
Nasrullah menyampaikan potensi sektor usaha bullion cukup besar. Dia bilang apabila skema pasti ekosistem bulion telah tersedia, tentu potensi yang besar itu nantinya bisa berdampak baik bagi perekonomian Indonesia.
Namun, dia menilai saat ini fokus paling utama, yakni menyediakan ekosistem pengembangan usaha kegiatan bullion terlebih dahulu.
Sebagai informasi, OJK menyebut kegiatan usaha bullion yang tertuang dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.
Adapun POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
#kontantv #kontan #kontannews #pegadaian #bsi #banksyariahindonesia #ojk #bisnis #bullion
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/