KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Info penting untuk para wajib pajak.
Direktorat Jenderal (DItjen) Pajak menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk relaksasi akibat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas akhir pembayaran dan pelaporan tersebut adalah 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan periode libur panjang hingga 7 April 2025.
#kontan #kontantv #kontannews #ditjen #pajak #tahunan #spt #sanksi
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/