Bursa Efek Pangkas Jam Perdagangan


Kamis, 26 Maret 2020 | 15:04 WIB | dilihat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) mempersingkat jam perdagangan bursa. Jam perdagangan BEI baru pada sesi pertama berlangsung dari pukul 09:00 WIB hingga 11:30 WIB. Sesi kedua dilanjutkan pukul 13:30 WIB hingga 15:00 WIB. Pengurangan jam perdagangan ini dilakukan sekitar 30 menit pada sesi I dan 50 menit pada sesi II dari yang sebelumnya pukul 09.00-12.00 pada sesi I dan 13.30-15.49 pada sesi II. Pembatasan waktu operasional ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Coronavirus (Covid-19) serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan. Selain perdagangan bursa, pengurangan jam operasional ini juga dilakukan pada perdagangan sistem penyelenggara pasar alternatif (SPPA) dan waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE). Jadwal perdagangan baru ini efektif akan berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020. #kontantv #bursaefekindonesia #jamperdagangan



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved