Kasus Ekspor CPO, MA Hukum Denda Perusahaan Ini Hampir Rp 5 Triliun, Simak Profilnya


Jumat, 26 September 2025 | 17:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

PT Musim Mas Group, salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar dan eksportir produk minyak kelapa sawit atau CPO terbesar di Indonesia, kini harus menghadapi babak baru dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.

Mahkamah Agung telah resmi menjatuhkan hukuman kepada PT Musim Mas Group. Dalam putusan kasasi, perusahaan ini diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun.

Putusan kasasi ini menegaskan bahwa perkara ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Angka Rp 4,89 triliun tersebut terdiri dari keuntungan tidak sah sebesar Rp 626,6 miliar, kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun, dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga sebesar Rp 3,15 triliun.

Sejauh ini, PT Musim Mas telah menyetorkan Rp 1,18 triliun ke Kejaksaan Agung. Namun, hakim memerintahkan agar uang itu masuk ke kas negara.

Jika dalam waktu yang ditentukan PT Musim Mas tidak membayar uang pengganti, maka aset perusahaan akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, aset pribadi para pemilik perusahaan juga akan dilelang.

Bila semua upaya itu tetap tak mencukupi, para pemilik Musim Mas terancam hukuman penjara 10 tahun.

Kasus ini sempat menimbulkan kontroversi lantaran di tingkat pertama, Musim Mas bersama PT Wilmar Group dan PT Permata Hijau Group mendapat putusan lepas. Belakangan, terungkap bahwa tiga hakim yang memutus perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, ditangkap karena diduga menerima suap.

Musim Mas adalah perusahaan yang bermula dari pabrik sabun di Medan ini, kini telah berkembang di 13 negara, termasuk Indonesia. Produk Musim Mas antara lain minyak goreng, margarin, dan biodiesel, dengan merek-merek populer seperti Tropical dan Sunco.

Musim Mas tercatat sebagai perusahaan Indonesia pertama yang mendapatkan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk seluruh aset perkebunannya.

#kontantv #kontan #kontannews #kasus #ekspor #cpo #musimma
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved